Jakarta – https://natapbn.com/ Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta) meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang rencana pemberlakuan 100% steril rokok di tempat hiburan malam (THM). Diketahui aturan itu akan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan selama ini di hotel, restoran, karaoke, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenis menyasar kepada konsumen usia dewasa. Maka, ketika pemerintah mendorong area-area tersebut harus steril dari rokok, akan menyulitkan bagi operasional industri dan pengunjung.
“Jangan dihilangkan sama sekali, haruslah ada alternatif. Penyediaan ruang khusus merokok itu harus ada. Jangan sampai bentuknya pelarangan total, dampaknya ke operasional industri ini yang akan kehilangan pengunjung,” kata Sutrisno dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Sutrisno berharap PHRI DKI Jakarta bisa diajak bicara oleh pembuat kebijakan. Karena dia khawatir jika tidak adanya sosialisasi bersama pengusaha akan menimbulkan kontroversi dan merugikan dunia usaha serta konsumen.
“Sejak awal sebisa mungkin dilibatkan, apalagi informasi yang terkait dengan pelaku usaha atau kelompok masyarakat tertentu. Dalam partisipasi publik, masyarakat juga perlu diundang untuk diminta pendapatnya. Sepatutnya Perda yang lahir nanti benar-benar mengakomodir berbagai aspek sehingga ketika dikeluarkan tidak menimbulkan kontroversi atau perlawanan yang bisa menimbulkan kegaduhan,” terang Sutrisno.
Sutrisno juga menyinggung kondisi pariwisata Jakarta yang tengah mengalami krisis. Berdasarkan survei PHRI, sebanyak 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian sepanjang kuartal I-2025.
Dalam survei itu tercatat 70% pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika tetap tidak ada intervensi kebijakan yang mendukung sektor pariwisata dan perhotelan.
Untuk diketahui, langkah efisiensi sudah mulai dilakukan oleh pelaku usaha. Dari survei PHRI, pemangkasan tenaga kerja terutama menyasar pekerja kontrak dan harian lepas dan beberapa hotel bahkan menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen.
Sutrisno mengingatkan, jika PHK terjadi secara luas, maka dampaknya akan menjalar ke berbagai sektor lain. Pasalnya, industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“PHK ini bukan cuma soal hotel, tapi juga akan memukul UMKM, logistik, hingga pelaku seni yang selama ini bergantung pada industri pariwisata perkotaan,” tambah Sutrisno.
Tidak ada komentar