
JAKARTA, KOMPAS.com – cuan128 Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pemilik situs judi online (judol) bernama Alfredo (27) dan Obed (28). Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi mengungkapkan, Obed ditangkap di Perumahan Orchard Park, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (27/5/2025). Sementara, Alfredo diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah toko (ruko) SCBRE Sedayu City, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).
Ressa menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada Kamis (17/5/2025) dan menemukan situs judol bernama TAHU 69.
“Yang menawarkan beberapa permainan judi online, yaitu slot, judi bola, casino, lotre, sabung ayam, dan lain-lain,” ujar Ressa dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025). Dalam situs judol itu, pemain harus melakukan deposit melalui sebuah rekening bank. Berdasarkan temuan itu, penyidik membuat laporan polisi (LP) tipe A dengan dengan nomor registrasi LP/A/32/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 April 2025. Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Dari tangan Obed, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan kartu ATM, satu token bank, satu unit iPhone 16, dan satu unit Samsung Galaxy Fold 4. “(Kalau Alfredo barang bukti berupa) satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy Z Flip 5 dan satu unit telepon seluler merek Iphone 15 Pro Max,” ungkap Ressa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka meraup untung ratusan juta per bulan selama situs judol itu beroperasi.
“Dia empat bulan hampir Rp 400 juta. Berarti per bulan sekitar Rp 100 juta,” ujar Ressa. Saat ini, Alfredo dan Obed telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).